Syifa.com - Definisi pajak yang dikemukakan oleh Prf. Dr. Rochmat Soemitro, S.H. : Pajak adalah iuran rakyak kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan, dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian disempurnakan, menjadi : Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan "surplus" -nya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public invetiment. Definisi pajak yang dikemukakan oleh S. I. Djajadiningrat : Pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan ke kas negara yang disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa timbal balik dari negara seca...
Media Intelektual