Langsung ke konten utama

Dasar - dasar perpajakan, ciri-ciri pajak dan pungutan lain selain pajak

Syifa.com - Definisi pajak yang dikemukakan oleh Prf. Dr. Rochmat Soemitro, S.H. :

Pajak adalah iuran rakyak kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan, dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Dasar - dasar perpajakan, ciri-ciri pajak dan pungutan lain selain pajak

Definisi tersebut kemudian disempurnakan, menjadi :

Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan "surplus" -nya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public invetiment.

Definisi pajak yang dikemukakan oleh S. I. Djajadiningrat :

Pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan ke kas negara yang disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa timbal balik dari negara secara langsung, untuk memelihara kesejahteraan secara umum.

Definisi pajak yang dikemukakan oleh Dr. N. J. Feldmann :

Pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada penguasa (Menurut norma-norma yang diterapkannya secara umum), tanpa adanya kontraprestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran - pengeluaran umum.

Ciri-ciri yang melekat pada definisi pajak

Dari beberapa defenisi tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa :
  1. Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
  2. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
  3. Pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
  4. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran - pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, digunakan untuk membiayai public investment.

Pungutan lain selain pajak

Di samping pajak, ada beberapa pungutan lain yang serupa dengan pajak tetapi mempunyai perlakuan dan sifat yang berbeda dengan pajak, yang dilakukan oleh negara terhadap rakyaknya. Pungutan tersebut antara lain :
  1. Bea materai, yaitu pungutan yang dikenakan atas dokumen dengan menggunakan benda materai ataupun benda lain.
  2. Bea masuk dan bea keluar. Bea masuk adalah pungutan atas barang-barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean berdasarkan harga/nilai barang itu atau berdasarkan tarif yang sudah ditentukan. Bea keluar adalah pungutan yang dilakukan atas barang yang dikeluarkan dari daerah pabean berdasarkan tarif yang sudah ditentukan bagi masing-masing golongan barang.
  3. Cukai, yaitu pungutan yang dikenakan atas barang-barang tertentu yang sudah ditetapkan untuk masing-masing jenis barang tertentu. Contoh: tembakau, gula, bensin, minuman keras, dan lain-lain.
  4. Retribusi, yaitu pungutan yang dikenakan sehubungan dengan suatu jasa atau fasilitas yang diberikan oleh pemerintah secara langsung dan nyata kepada pembayar. Contoh: parkir, pasar, jalan tol, dan lain-lain.
  5. Iuran, yaitu pungutan yang dikenakan sehubungan dengan suatu jasa atau fasilitas yang diberikan pemerintah secara langsung dan nyata kepada kelompok atau golongan pembayar.
  6. Pungutan lain yang sah/legal berupa sumbangan wajib.

Postingan populer dari blog ini

6 + Soal beserta jawabannya tentang audit laporan keuangan

Syifa.com - Untuk membantu sobat yang sedang mencari jawaban terkait audit laporan keuangan. Saya coba menyajikan jawaban yang mungkin bisa membantu sobat untuk menjawab soal yang diberikan oleh dosen/guru kalian. 6  + Soal beserta jawabannya tentang audit laporan keuangan Berikut soal dan jawabanya : 1. Jelaskan pengertian Risiko Audit. Jawab : Konsep penting kedua yang ada dalam audit adalah risiko audit. Risiko audit merupakan risiko di mana auditor tanpa sadar dapat memberikan pendapat pada laporan keuangan yang salah saji material. Risiko uadit adalah risiko bahwa auditor mengungkapkan suatu pendapat audit yang tidak tepat ketika laporan keuangan mengandung salah saji material. Laporan standar auditor menyatakan bahwa audit hanya menyediakan keyakinan memadai bahwa laporan keuangan tidak mengandung salah saji material. Istilah keyakinan yang memadai menyiratkan beberapa risiko bahwa salah saji material bisa hadir dalam laporan keuangan dan auditor akan...

Perkembangan DSAK dan PSAK di indonesia

Syifa.com - Profesi Akuntan di Indonesia  terhimpun dalam Ikatan Akuntan Indonesia yang berdiri pada 23 Desember 1957. Dewan Standar Akuntansi merupakan salah satu lembaga di bawah Ikatan Akuntan Indonesia yang bertugas menyusun dan menetapkan pernyataan standar akuntansi keuangan. Perkembangan DSAK dan PSAK di indonesia Kebutuhan standar akuntansi keuangan dirasakan perlu sejak diaktifkannya kembali pasar modal pada tahun 1973. Pada tahun tersebut dibentuk panitia penghimpun bahan-bahan dan struktur dari Generally Accepted Accounting Principles (GAAP) dan Generally Accepted Auditing Standar (GAAS). Panitia tersebut menghasilkan Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) 1973 dan Norma Pemeriksaan Akuntan (NPA). Keduanya merujuk pada US-GAAP dan US-GAAS. Selama hampir sembilan tahhun, PAI tidak mengalami perkembangan, perubahan, maupun penambahan dari standar yang dibuat, padahal rujukan utamanya mengalami perubahan yang pesat. berdasarkan ketentuan yang ada saat itu, pengesahan ...

5 + Soal dan Jawaban Jasa Assurance dan Audit Laporan Keuangan

Syifa.com - Pasti sobat yang sedang baca artikel blog ini sedang mencari jawaban terkait jasa assurance dan audit laporan keuangan. Sobat tepat sekali mengunjungi blog ini. Karena di artikel blog ini saya akan menyajikan soal beserta jawabannya tentang jasa assurance dan audit laporan keuangan.  5 + Soal dan Jawaban Jasa Assurance dan Audit Laporan Keuangan Berikut soal dan jawabannya : 1. Tanya : Jelaskan hubungan dasar pemilik dan manajer untuk membantu dalam memahami permintaan untuk auditing ? Jawab : Model prinsipal-agen merupakan alat konseptual yang bermanfaat dan dapat dikembangkan dalam hubungan kontrak pekerjaan yang lebih kompleks antara prinsipal dan agen, dan konsep ini juga bisa diterapkan pada jenis hubungan lain yang ada dalam suatu entitas. Contohnya, bagaimana pemberi pinjaman mencegah manajemen untuk meminjam dana dan menggunakkannya secara tidak tepat? Satu cara adalah dengan menempatkan perjanjian terbatas dalam hal perjanjian utang yang harus d...