Syifa.com - Definisi pajak yang dikemukakan oleh Prf. Dr. Rochmat Soemitro, S.H. :
Pajak adalah iuran rakyak kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan, dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Definisi tersebut kemudian disempurnakan, menjadi :
Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan "surplus" -nya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public invetiment.
Definisi pajak yang dikemukakan oleh S. I. Djajadiningrat :
Pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan ke kas negara yang disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa timbal balik dari negara secara langsung, untuk memelihara kesejahteraan secara umum.
Definisi pajak yang dikemukakan oleh Dr. N. J. Feldmann :
Pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada penguasa (Menurut norma-norma yang diterapkannya secara umum), tanpa adanya kontraprestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran - pengeluaran umum.
Ciri-ciri yang melekat pada definisi pajak
Dari beberapa defenisi tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa :
- Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
- Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
- Pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
- Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran - pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, digunakan untuk membiayai public investment.
Pungutan lain selain pajak
Di samping pajak, ada beberapa pungutan lain yang serupa dengan pajak tetapi mempunyai perlakuan dan sifat yang berbeda dengan pajak, yang dilakukan oleh negara terhadap rakyaknya. Pungutan tersebut antara lain :
- Bea materai, yaitu pungutan yang dikenakan atas dokumen dengan menggunakan benda materai ataupun benda lain.
- Bea masuk dan bea keluar. Bea masuk adalah pungutan atas barang-barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean berdasarkan harga/nilai barang itu atau berdasarkan tarif yang sudah ditentukan. Bea keluar adalah pungutan yang dilakukan atas barang yang dikeluarkan dari daerah pabean berdasarkan tarif yang sudah ditentukan bagi masing-masing golongan barang.
- Cukai, yaitu pungutan yang dikenakan atas barang-barang tertentu yang sudah ditetapkan untuk masing-masing jenis barang tertentu. Contoh: tembakau, gula, bensin, minuman keras, dan lain-lain.
- Retribusi, yaitu pungutan yang dikenakan sehubungan dengan suatu jasa atau fasilitas yang diberikan oleh pemerintah secara langsung dan nyata kepada pembayar. Contoh: parkir, pasar, jalan tol, dan lain-lain.
- Iuran, yaitu pungutan yang dikenakan sehubungan dengan suatu jasa atau fasilitas yang diberikan pemerintah secara langsung dan nyata kepada kelompok atau golongan pembayar.
- Pungutan lain yang sah/legal berupa sumbangan wajib.