Syifa.com - Aset tetap adalah barang berwujud milik perusahaan yang sifatnya relative permanen dan digunakan dalam kegiatan normal perusahaan, bukan untuk diperjualbelikan.
Setiap perusahaan akan memiliki jenis dan bentuk aset tetap yang berbeda dengan entitas lainnya. Bahkan perusahaan yang bergerak di bidang usaha yang sama belum tentu sama memilki aset tetap yang sama, apalagi perusahaan yang memiliki bidang usaha yang berbeda.
Walaupun setiap perusahaan memiliki rincian aset tetap yang berbeda, terdapat kriteria yang dapat digunakan untuk menentukan suatu aset dapat dikelompokkan ke dalam kelompok yang mana.
Agar dapat dikelompokkan sebagai aset tetap, suatu aset harus memiliki kriteria tertentu, yaitu:
- Berwujud ini berarti aset berupa barang yang memiliki wujud fisik, bukan sesuatu yang tidak memilki bentuk fisik seperti goodwill, hak paten, dan sebagainya.
- Umurnya lebih dari satu tahun, aset ini harus dapat digunakan dalam operasi lebih dari satu tahun atau satu periode akuntansi. Walaupun memiliki fisik, tetapi jika masa manfaatnya kurang dari satu tahun – seperti kertas, tinta printer, pensil, penghapus, selotif, dan sebagainya – tidak dapat dikategorikan sebagai aset tetap. Dan yang dimaksudkan dengan umur aset tersebut adalah umur ekonomis, bukan umur teknis, yaitu jangka waktu di mana suatu aset dapat digunakan secara ekonomis oleh suatu entitas atau perusahaan.
- Digunakan dalam operasi perusahaan, barang tersebut harus dapat digunakan dalam operasi normal perusahaan, yaitu dipakai untuk menghasilkan pendapatan bagi organisasi. Jika suatu aset memiliki wujud fisik dan berumur lebih dari satu tahun tetapi rusak dan tidak dapat diperbaiki sehingga tidak dapat digunakan untuk operasi perusahaan, maka aset tersebut harus dikeluarkan dari kelompok aset tetap.
- Tidak diperjualbelikan, suatu aset berwujud yang dimiliki perusahaan dan umurnya lebih dari satu tahun, tetapi dibeli perusahaan dengan maksud untuk dijual lagi, tidak dapat dikatergorikan sebagai aset tetap dan harus dimasukkan ke dalam kelompik persediaan.
- Material, barang milik perusahaan yang berumur lebih dari satu tahun dan digunakan dalam operasi perusahaan tetapi nilai atau harga per unitnya atau harga totalnya relative tidak terlalu besar dibandingkan total aset perusahaan, tidak perlu dimasukkan sebagai aset tetap. Barang-barang yang bernilai rendah seperti, pulpen, sendok, piring, stapler, jam meja, dan sebagainya, tidak perlu dikelompokkan sebagai aset tetap. Memang tidak ada ketentuan baku berapa nilai minimal suatu barang agar dapat dikelompokkan sebagai aset tetap. Setiap perusahaan dapat menentukan kebijakannya sendiri mengenai kriteria materialitas tersebut.
- Dimiliki perusahaan, aset berwujud yang bernilai tinggi yang digunakan dalam operasi dan berumur lebih dari satu tahun, tetapi disewa perusahaan dari pihak lain, tidak boleh dikelompokkan sebagai aset tetap. Kendaraan sewaaan, misalnya, walaupun digunakan untuk operasi perusahaan dalam jangka panjang, tetap tidak boleh diakui sebagai aset tetap.
Nah, itulah definisi dan kriteria aset tetap, jadi kawan-kawan sudah tahu kan definsi dan kriteria aset tetap? Jika artikel ini bermanfaat silahkan kawan-kawan membagikan di social media yang kalian punya. Semoga bermanfaat ! salam sukses