"Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai dia dewasa, dan penuhilah janji, karena janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya." (QS. Al-Isra' : 34).
Open Up Your Mind
Ada apa dengan menepati janji? Kenapa janji disamakan sebagai hutang? Padahal kita sering berjanji; apakah kita menyadari hal itu?
janji atau juga perjanjian sering diistilahkan dengan kontrak (Contract), promise, atau agreement dalam bahasa inggris atau al-aqd, al- wa'du, dan yamiin dalam bahasa Arab.
Janji atau perjanjian melibatkan pihak-pihak lain. Dan masing-masing pihak memiliki tanggungjawabnya. Sesuai hukum perjanjian dalam membuat janji antara yang berjanji dan yang menerima janji masing-masing terikat oleh isi perjanjian itu.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk memenuhi semua ketentuan yang dibuat oleh pihak lainnya. Setelah kedua pihak atau lebih mempelajari berbagai kemungkinan, untung dan ruginya, maka kedua pihak maju ke langkah penandatanganan. Dengan penadatanganan itu maka perjanjian telah dinyatakan sah.
Dalam sejarah Rasulullah Saw, beliau pernah membuat berbagai perjanjian, khususnya dengan kaum Quraisy seperti perjanjian Hudaibiyah dan Piagam Madinah. Piagam Madinah adalah perjanjian yang dibuat oleh kaum muslim dengan penduduk madinah, yang pluralis, ada yahudi, kristen, dan muslim.
Dalam perjanjian itu dinyatakan bahwa setiap pihak yang berlibat dengan perjanjian akan mentaati isi perjanjian. Jadi membuat janji harus mengikat diri dengan isinya. Namun dalam pelaksanaanya terbukti, kaum yahudi dan kristen mengingkari karena mereka bekerja dengan musuh kaum muslimin. juga kesepakatan bahwa mereka akan membantu kaum muslimin mendapat serangan, juga tidak dipenuhi.
Karena ada pihak-pihak yang tidak memenuhi janji itu, maka sebenarnya dengan sendirinya perjanjian itu menjadi batal. Islam memandang menjaga janji sebagai hal yang sangat penting dan mendasar. Artinya masalah janji itu bukanlah masalah sepele; apalagi masalah janji dalam hutang-piutang. Al-Quran dengan detai menjelaskan prosedurnya dalam ayat 282 surah Al-Baqarah.
Dalam berhutang harus tertulis, harus ada tanda tangan dan harus ada saksi serta kuitansi yang bermeterai. Supaya janji tersebut legal di mata hukum. Kalau kedua belah pihak tidak bisa menulis, maka harus menyewa seorang juru tulis. Karena begitu pentingnya janji itu.
Karenanya Rasulullah Saw bersabda bahwa orang yang tidak bisa menepati janji itu sesungguhnya orang yang tidak beragama. Kalaupun orang itu beragama kemudian terbukti tidak bisa menepati janjinya, maka dia tidak lebih dengan orang munafik; orang yang menjadikan agama hanya sebagai simbol saja.
Jadi, tepatilah janjimu jika berjanji. karena itu semua akan dimintai pertanggungjawabannya di akhirat nanti.