Secara periodik, pemberi kerja berkewajiban untuk memberikan gaji (upah) kepada karyawannya atas jasa-jasa mereka yang telah "dinikmati" oleh perusahaan dalam rangka menghasilkan pendapatan. Gaji dan upah yang dibayarkan kepada karyawan termasuk sebagai beban bagi perusahaan (pemberi kerja).
Istilah gaji (salaries) biasanya digunakan untuk pembayaran atas pemakaian jasa karyawan bagian manajerial dan administrasi. Besarnya gaji yang diterima oleh karyawan dihitung berdasarkan tarif bulanan, bukan per jam ataupun harian. Sedangkan untuk upah (wages) biasanya dibayarkan berdasarkan hitungan jam, harian, mingguan, atau kesatuan pekerjaan (borongan). Umumnya, Upah dibayarkan kepada karyawan bagian toko, buruh pabrik, mekanik bengkel, dan pekerja borongan. Dalam praktik, istilah gaji dan upah sering digunakan secara bergantian.
Gaji (upah) merupakan item yang sangat penting. Biasanya, perusahaan (pemberi kerja) akan mengeluarkan sejumlah uang yang cukup signifikan untuk membayar gaji (upah) kepada karyawannya. Pemberi kerja harus membayar gaji (upah) kepada karyawannya secara akurat dan tepat waktu.
Karyawan sangat sensitif terhadap gaji (upah) yang dibayarkan secara tidak akurat dan tepat waktu. Gaji (upah) yang dibayarkan secara tidak akurat dan tepat waktu akan menimbulkan keresahan (krisis moral) bagi karyawan, dan hal ini pada akhirnya dapat mempengaruhi atau menyebabkan menurunnya tingkat produktivitas maupun loyalitas karyawan terhadap perusahaan.
Perusahaan juga harus bisa merahasiakan dengan sebaik mungkin besarnya gaji atas masing-masing karyawan (untuk semua level), demi menghindari terjadinya kericuhan (suasana kerja yang tidak kondusif) di antara sesama karyawan selama masa kerja langsung.
Gaji sebaiknya dibayarkan berdasarkan pada kompetensi (keahlian dan keterampilan) yang dimiliki oleh masing-masing karyawan, bukan berdasarkan pada kedekatan hubungan dengan salah satu pemilik perusahaan. Dalam menetapkan besarnya gaji, pemberi kerja juga sebaiknya tidak mencampuradukkan dengan masalah suku dan agama dari karyawan bersangkutan. Biarlah proses penetapan gaji berjalan secara adil dan profesional.
Besarnya gaji yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada karyawannya biasanya tidak hanya berdiri atas gaji pokok saja, melainkan juga tunjangan-tunjangan, seperti tunjangan transpor, tunjangan makan, tunjangan keluarga (nikah), dan tunjangan-tunjangan lainnya. Bahkan, untuk karyawan yang bertegas secara tetap di luar kota dalam jangka waktu beberapa tahun biasanya akan menerima tunjangan rumah dinas dan juga tunjangan cuti akhir tahun.
Untuk karyawan yang sedang melakukan perjalanan dinas, biasanya akan menerima tunjangan akomodasi dan uang saku. Di beberapa sekolah tinggi dan universitas, seorang dosen yang bekerja baik sebagai karyawan purna waktu ataupun paruh waktu juga seringkali menerima tunjangan khusus seperti tunjangan S2/S3 (bagi yang memilikinya), tunjangan akademik negara (bagi yang sudah mengurus pangkat ke negara), tunjangan struktural (bagi yang menjabat, mulai ketua program studi, wakil dekan, dan seterusnya), tunjangan koordinator mata kuliah (bagi yang ditunjuk), dan lain-lainnya. Jenis dan besarnya tunjangan antara karyawan yang bekerja di satu perusahaan dengan karyawan yang bekerja di perusahaan lainnya akan sangat beragam.
Besarnya tarif gaji (upah) ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pemberi kerja dengan karyawan. Jenis tarif gaji (upah) ada 2 macam, yaitu tarif reguler dan tarif lembur (premium). Besarnya tarif lembur (premium) biasanya mencapai dua kali tarif reguler. Tarif premium ini berlaku untuk karyawan yang bekerja di luar jam kantor ataupun hari libur. Seorang karyawan yang bekerja di kantor akuntan publik "The Big Four" seringkali akan menerima gaji yang sangat besar oleh karena tarif lembur yang mereka terima.
Pada saat karyawan melakukan negosiasi gaji dengan pemberi kerja, karyawan bersangkutan harus secara jelas menyampaikan berapa besarnya gaji yang dikehendaki sesuai dengan deskripsi pekerjaannya kelak. Dalam hal ini, karyawan harus secara spesifik menyebutkan apakah besarnya gaji yang dimaksud adalah gaji bruto (gross pay) atau gaji bersih (net pay). Setelah karyawan bekerja dan menerima gaji pertama, seringkali karena tidak adanya klarifikasi gaji pada saat negosiasi gaji, karyawan merasa gaji yang diterimannya tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Jumlah gaji bruto (kotor) adalah besarnya gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan, sebelum dikurangi dengan potongan-potongan. Jumlah gaji bruto setelah dikurangi dengan potongan-potongan, dinamakan gaji bersih. Gaji bersih ini merupakan jumlah yg akan diterima oleh karyawan dari pemberi kerja. Gaji bersih ini sering dinamakan asebaga jumlah gaji yang akan dibawa pulang oleh karyawan (take home pay).
Potongan--potongan yg mengurangi jumlah gaji yang diterima oleh karyawan biasanya terdiri atas potongan untuk pajak penghasilan dan jaminan sosial tenaga kerja (jamsosJam). Dalam kasus karyawan yang memperoleh pinjaman dari pemberi kerja, maka nantinya setiap bulan gaji karyawan akan dipotong berupa angsuran pinjaman dalam rangka melunasi pinjamannya.
Umumnya (diluar angsuran pinjaman), potongan terbesar merupakan potongan untuk pajak penghasilan, yang lebih dahulu dipungut oleh pemberi kerja untuk kemudian dilaporkan dan disetorkan ke negara. Kadang-kadang potongan gaji dapat juga berupa iuran bulanan, yang akan pergunakan sebagai tambahan kesejahteraan karyawan hari raya; nilao potongan ini biasanya sangat kecil sekali (sekedarnya), dan nantinya akan dikembalikan karyawan bersangkutan sebesar iuran karyawan sendiri (yang telah terkumpul selama satu tahun) ditambah dengan manfaat dari perusahaan, pada saat menjelang hari raya (biasanya berupa makanan dan minuman ringan atau semacam parsel).
Sebagai contoh, jika besarnya iuran yang dipotong dari gaji tiap bulan adalah Rp. 5.000,- per karyawan, maka nantinya pada saat menjelang hari raya (biasanya seminggu atau dua minggu sebelumnya), karyawan yang bersangkutan akan menerima bingkisan senilai lebih dari Rp. 60.000,- (12 bulan x Rp. 5.000), katakanlah Rp. 90.000,-. Dalam hal ini, Rp. 30.000,- nya merupakan manfaat yang ditrdite langsung oleh karyawan dari perusahaan.
Untuk potongan yang terbesar atas gaji, yaitu pajak penghasilan (PPh pasal 21), dihitung dengan cara mengalikan jumlah penghasilan kena pajak dengan tarif pajak berlapis atau bertingkat (progresif) yang telah ditetapkan berdasarkan undang-undang. Sebagai contoh, katakanlah seorang karyawan memiliki penghasilan kena pajak (setahun atau disetahunkan) sebesar Rp. 118.000.000,-. Asumsi, besarnya tarif pajak progresif yang berlaku saat ini adalah :
10% untuk penghasilan kena pajak sampai dengan Rp. 40 juta.
15% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp. 40 juta sampai dengan Rp. 100 juta.
25% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp. 100 juta.
Dari contoh di atas, besarnya pajak penghasilan dihitung sebesar : [(10% x Rp. 40 juta) + (15% x Rp. 60 juta) + (25% x Rp. 18 juta)].
Penghasilan kena pajak untuk setahun atau disetahunkan dihotudi dengan cara mengurangkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari penghasilan neto. Dengan kata lain, penghasilan kena pajak adalah penghasilan neto yang berada di atas penghasilan tidak kena pajak. Jumlah penghasilan neto untuk penghotpengh PPh Pasal 21 (setahun atau disetahunkan) dihitung dengan cara mengurangkan biaya jabatan dan iuran atau iuran tunjangan hari tua (jaminan hari tua) dari jumlah penghasilan bruto.
Penghasilan bruto sendiri diperoleh dari penjumlahan antara besarnya gaji bruto (gaji pokok termasuk uang lembur dan tunjangan-tunjangan) dengan besarnya bonus dan tunjangan hari raya yang diterima. Biaya jabatan (biaya risiko pekerjaan) dihitung sebesar persentase tertentu dari gaji bruto, dengan nilai maksimumnya sebesar jumlah tertentu yang telah ditetapkan berdasarkan undang-undang.
Jika hasil kali antara persentase tertentu dengan gaji bruto, nilainya melebihi nilai maksimum yang telah ditetapkan untuk biaya jabatan, maka besarnya biaya jabatan yang akan dipergunakan untuk menghitung penghasilan neto adalah sebesar jumlah maksimumnya tersebut yang telah ditetapkan, bukan sebesar hasil kali antara persentase tertentu dengan gaji bruto.
Yang dimaksud dengan iuran pensiun atau iuran tunjangan hari tua (jaminan hari tua) di sini adalah potongan untuk Jamsostek (yang diwajibkan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan) ataupun program jaminan hari tua yang diselenggarakan atas inisiatif pemberi kerja sendiri terhadap karyawannya. Perlu di ingat, besarnya iuran pensiun yang akan dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan neto adalah iuran yang dipotong dari gaji karyawan sendiri, tifti termasuk iuran yang dikontribusi oleh pemberi kerja.
Penghasilan tidak kena pajak merupakan biaya minimum wajib pajak (karyawan) beserta tanggungannya (satu orang istri dan maksimum tiga orang anak) untuk dapat hidup secara layak (memadai), atau dengan kata lain sebagai biaya minimum yang akan dikeluarkan oleh wajib pajak yang bersangkutan (dari sebagian penghasilannya) untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup minimal sehari-hari (kebutuhan wajib pajak beserta tanggungannya).
Oleh sebab itu, penghasilan tidak kena pajak adalah sebagian dari penghasilan karyawan yang akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup minimal sehari-hari (katakanlah untuk cukup makan dan cukup rekreasi), sehingga tidak layak untuk dikenakan pajak. Besarnya penghasilan tidak kena pajak ditetapkan berdasarkan undang-undang.
Komponennya terdiri atas biaya hidup minimal untuk wajib pajak sendiri, untuk istri ( khusus bagi wajib pajak yang telah menikah), dan untuk orang yang menjadi tanggungannya.
Berbeda dengan potongan untuk pajak penghasilan yang pada umumnya ditanggung sendiri (secara penuh) oleh karyawan, besarnya iuran jamsostek yang disetorkan oleh pemberi kerja ke lembaga jamsostek terdiri atas dua macam, yaitu yang dipotong (dipungut) langsung dari gaji karyawan dengan tarif 2% dan yang dikontribusi oleh pemberi kerja sebesar 3,7%. Besarnya iuran jamsostek yang akan disetorkan setiap bulannya dihitung dengan cara mengalihkan total tarif tersebut (5,7%) dengan besarnya gaji pokok, atau gaji bruto (gaji pokok ditambah dengan seluruh tunjangan), atau gaji pokok setelah ditambah dengan tunjangan-tunjangan tertentu (tidak semua tunjangan), tergantung pada kebijakan manajemen masing-masing perusahaan.
Yang jelas, setiap pemberi kerja yang mempekerjakan karyawan dalam jumlah tertentu diharuskan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan untuk mengikutsertakan para karyawannya tersebut dalam program jaminan sosial. Dalam rangka akuntabilitas, setiap tahunnya, lembaga jamsostek akan secara transparan memberikan laporan pertanggungjawaban atas besarnya dana yang dikelolahnya, termasuk hasil perkembangan investasi dari iuran masing-masing tertanggung (karyawan).
Keseluruhan besarnya iuran jamsostek, baik yang ditanggung sendiri oleh karyawan maupun yang dikontribusi oleh pemberi kerja, termasuk hasi investasi (bunga) yang diberikan oleh lembaga jamsostek, dapat diambil oleh karyawan bersangkutan dengan jangka waktu mengendap adalah minimal 5 tahun. Seorang karyawan yang telah bekerja disebuah perusahaan lain dapat melanjutkan kepesertaan jamsostek yang lama atau menggantinya dengan kepesertaan yang baru.
Sebagai contoh, seorang karyawan yang telah bekerja di sebuah perusahaan selama 3 tahun dan memutuskan untuk pindah bekerja di perusahaan lain dengan nomor kepesertaan jamsostek yang baru, maka besarnya iuran (baik yang dipotong langsung dari gaji karyawan bersangkutan maupun yang dikontribusi oleh pemberi kerja, termasuk hasi investasinya) selama di perusahaan yang lama, dapat diambil oleh karyawan bersangkutan dalam jangka waktu 2 tahun kemudian. Dalam contoh ini, yang dimaksud mengendap selama 5 tahun adalah terdiri atas 3 tahun sebagai anggota aktif (melalui setoran) dan 2 tahun sebagai waktu tunggu.
Contoh program jaminan hari tua yang diselenggarakan bukan atas mandat pemerintah melainkan atas inisiatif pemberi kerja sendiri terhadap karyawannya adalah Yadapen (yayasan dana pensiun). Program jaminan hari tua ini dikelolah ole lembaga Katolik, dengan anggota kepesertaan adalah seluruh karyawan yang bekerja di bawah naungan yayasan katolik. Besarnya iuran yang disetor ke lembaga pensiun ini adalah 14,6% dari gaji pokok setelah ditambah dengan tunjangan-tunjangan tertentu.
Iuran ini juga sama seperti iuran yang disetor ke lembaga jamsostek, yaitu terdiri atas 2 macam, yang dipungut atau dipotong langsung dari gaji karyawan dengan tarif 6,6% dan yang dikontribusi oleh pemberi kerja sebesar 8%. Keseluruhan besarnya iuran pensiun, baik yang ditanggung sendiri oleh karyawan maupun yang dikontribusi oleh pemberi kerja, termasuk hasil investasi (bunga), dapat diambil oleh karyawan bersangkutan pada usia minimal 46 tahun.
source : Pengantar Akuntansi II || Hery, S.E., M.Si.
Jumlah gaji bruto (kotor) adalah besarnya gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan, sebelum dikurangi dengan potongan-potongan. Jumlah gaji bruto setelah dikurangi dengan potongan-potongan, dinamakan gaji bersih. Gaji bersih ini merupakan jumlah yg akan diterima oleh karyawan dari pemberi kerja. Gaji bersih ini sering dinamakan asebaga jumlah gaji yang akan dibawa pulang oleh karyawan (take home pay).
Potongan--potongan yg mengurangi jumlah gaji yang diterima oleh karyawan biasanya terdiri atas potongan untuk pajak penghasilan dan jaminan sosial tenaga kerja (jamsosJam). Dalam kasus karyawan yang memperoleh pinjaman dari pemberi kerja, maka nantinya setiap bulan gaji karyawan akan dipotong berupa angsuran pinjaman dalam rangka melunasi pinjamannya.
Umumnya (diluar angsuran pinjaman), potongan terbesar merupakan potongan untuk pajak penghasilan, yang lebih dahulu dipungut oleh pemberi kerja untuk kemudian dilaporkan dan disetorkan ke negara. Kadang-kadang potongan gaji dapat juga berupa iuran bulanan, yang akan pergunakan sebagai tambahan kesejahteraan karyawan hari raya; nilao potongan ini biasanya sangat kecil sekali (sekedarnya), dan nantinya akan dikembalikan karyawan bersangkutan sebesar iuran karyawan sendiri (yang telah terkumpul selama satu tahun) ditambah dengan manfaat dari perusahaan, pada saat menjelang hari raya (biasanya berupa makanan dan minuman ringan atau semacam parsel).
Sebagai contoh, jika besarnya iuran yang dipotong dari gaji tiap bulan adalah Rp. 5.000,- per karyawan, maka nantinya pada saat menjelang hari raya (biasanya seminggu atau dua minggu sebelumnya), karyawan yang bersangkutan akan menerima bingkisan senilai lebih dari Rp. 60.000,- (12 bulan x Rp. 5.000), katakanlah Rp. 90.000,-. Dalam hal ini, Rp. 30.000,- nya merupakan manfaat yang ditrdite langsung oleh karyawan dari perusahaan.
Untuk potongan yang terbesar atas gaji, yaitu pajak penghasilan (PPh pasal 21), dihitung dengan cara mengalikan jumlah penghasilan kena pajak dengan tarif pajak berlapis atau bertingkat (progresif) yang telah ditetapkan berdasarkan undang-undang. Sebagai contoh, katakanlah seorang karyawan memiliki penghasilan kena pajak (setahun atau disetahunkan) sebesar Rp. 118.000.000,-. Asumsi, besarnya tarif pajak progresif yang berlaku saat ini adalah :
10% untuk penghasilan kena pajak sampai dengan Rp. 40 juta.
15% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp. 40 juta sampai dengan Rp. 100 juta.
25% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp. 100 juta.
Dari contoh di atas, besarnya pajak penghasilan dihitung sebesar : [(10% x Rp. 40 juta) + (15% x Rp. 60 juta) + (25% x Rp. 18 juta)].
Penghasilan kena pajak untuk setahun atau disetahunkan dihotudi dengan cara mengurangkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari penghasilan neto. Dengan kata lain, penghasilan kena pajak adalah penghasilan neto yang berada di atas penghasilan tidak kena pajak. Jumlah penghasilan neto untuk penghotpengh PPh Pasal 21 (setahun atau disetahunkan) dihitung dengan cara mengurangkan biaya jabatan dan iuran atau iuran tunjangan hari tua (jaminan hari tua) dari jumlah penghasilan bruto.
Penghasilan bruto sendiri diperoleh dari penjumlahan antara besarnya gaji bruto (gaji pokok termasuk uang lembur dan tunjangan-tunjangan) dengan besarnya bonus dan tunjangan hari raya yang diterima. Biaya jabatan (biaya risiko pekerjaan) dihitung sebesar persentase tertentu dari gaji bruto, dengan nilai maksimumnya sebesar jumlah tertentu yang telah ditetapkan berdasarkan undang-undang.
Jika hasil kali antara persentase tertentu dengan gaji bruto, nilainya melebihi nilai maksimum yang telah ditetapkan untuk biaya jabatan, maka besarnya biaya jabatan yang akan dipergunakan untuk menghitung penghasilan neto adalah sebesar jumlah maksimumnya tersebut yang telah ditetapkan, bukan sebesar hasil kali antara persentase tertentu dengan gaji bruto.
Yang dimaksud dengan iuran pensiun atau iuran tunjangan hari tua (jaminan hari tua) di sini adalah potongan untuk Jamsostek (yang diwajibkan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan) ataupun program jaminan hari tua yang diselenggarakan atas inisiatif pemberi kerja sendiri terhadap karyawannya. Perlu di ingat, besarnya iuran pensiun yang akan dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan neto adalah iuran yang dipotong dari gaji karyawan sendiri, tifti termasuk iuran yang dikontribusi oleh pemberi kerja.
Penghasilan tidak kena pajak merupakan biaya minimum wajib pajak (karyawan) beserta tanggungannya (satu orang istri dan maksimum tiga orang anak) untuk dapat hidup secara layak (memadai), atau dengan kata lain sebagai biaya minimum yang akan dikeluarkan oleh wajib pajak yang bersangkutan (dari sebagian penghasilannya) untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup minimal sehari-hari (kebutuhan wajib pajak beserta tanggungannya).
Oleh sebab itu, penghasilan tidak kena pajak adalah sebagian dari penghasilan karyawan yang akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup minimal sehari-hari (katakanlah untuk cukup makan dan cukup rekreasi), sehingga tidak layak untuk dikenakan pajak. Besarnya penghasilan tidak kena pajak ditetapkan berdasarkan undang-undang.
Komponennya terdiri atas biaya hidup minimal untuk wajib pajak sendiri, untuk istri ( khusus bagi wajib pajak yang telah menikah), dan untuk orang yang menjadi tanggungannya.
Berbeda dengan potongan untuk pajak penghasilan yang pada umumnya ditanggung sendiri (secara penuh) oleh karyawan, besarnya iuran jamsostek yang disetorkan oleh pemberi kerja ke lembaga jamsostek terdiri atas dua macam, yaitu yang dipotong (dipungut) langsung dari gaji karyawan dengan tarif 2% dan yang dikontribusi oleh pemberi kerja sebesar 3,7%. Besarnya iuran jamsostek yang akan disetorkan setiap bulannya dihitung dengan cara mengalihkan total tarif tersebut (5,7%) dengan besarnya gaji pokok, atau gaji bruto (gaji pokok ditambah dengan seluruh tunjangan), atau gaji pokok setelah ditambah dengan tunjangan-tunjangan tertentu (tidak semua tunjangan), tergantung pada kebijakan manajemen masing-masing perusahaan.
Yang jelas, setiap pemberi kerja yang mempekerjakan karyawan dalam jumlah tertentu diharuskan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan untuk mengikutsertakan para karyawannya tersebut dalam program jaminan sosial. Dalam rangka akuntabilitas, setiap tahunnya, lembaga jamsostek akan secara transparan memberikan laporan pertanggungjawaban atas besarnya dana yang dikelolahnya, termasuk hasil perkembangan investasi dari iuran masing-masing tertanggung (karyawan).
Keseluruhan besarnya iuran jamsostek, baik yang ditanggung sendiri oleh karyawan maupun yang dikontribusi oleh pemberi kerja, termasuk hasi investasi (bunga) yang diberikan oleh lembaga jamsostek, dapat diambil oleh karyawan bersangkutan dengan jangka waktu mengendap adalah minimal 5 tahun. Seorang karyawan yang telah bekerja disebuah perusahaan lain dapat melanjutkan kepesertaan jamsostek yang lama atau menggantinya dengan kepesertaan yang baru.
Sebagai contoh, seorang karyawan yang telah bekerja di sebuah perusahaan selama 3 tahun dan memutuskan untuk pindah bekerja di perusahaan lain dengan nomor kepesertaan jamsostek yang baru, maka besarnya iuran (baik yang dipotong langsung dari gaji karyawan bersangkutan maupun yang dikontribusi oleh pemberi kerja, termasuk hasi investasinya) selama di perusahaan yang lama, dapat diambil oleh karyawan bersangkutan dalam jangka waktu 2 tahun kemudian. Dalam contoh ini, yang dimaksud mengendap selama 5 tahun adalah terdiri atas 3 tahun sebagai anggota aktif (melalui setoran) dan 2 tahun sebagai waktu tunggu.
Contoh program jaminan hari tua yang diselenggarakan bukan atas mandat pemerintah melainkan atas inisiatif pemberi kerja sendiri terhadap karyawannya adalah Yadapen (yayasan dana pensiun). Program jaminan hari tua ini dikelolah ole lembaga Katolik, dengan anggota kepesertaan adalah seluruh karyawan yang bekerja di bawah naungan yayasan katolik. Besarnya iuran yang disetor ke lembaga pensiun ini adalah 14,6% dari gaji pokok setelah ditambah dengan tunjangan-tunjangan tertentu.
Iuran ini juga sama seperti iuran yang disetor ke lembaga jamsostek, yaitu terdiri atas 2 macam, yang dipungut atau dipotong langsung dari gaji karyawan dengan tarif 6,6% dan yang dikontribusi oleh pemberi kerja sebesar 8%. Keseluruhan besarnya iuran pensiun, baik yang ditanggung sendiri oleh karyawan maupun yang dikontribusi oleh pemberi kerja, termasuk hasil investasi (bunga), dapat diambil oleh karyawan bersangkutan pada usia minimal 46 tahun.
source : Pengantar Akuntansi II || Hery, S.E., M.Si.
Komentar