Istilah "narkoba" sering disalahartikan sebagai "narkotika dan obat-obatan berbahaya dan terlarang". Pengertian obat "berbahaya" dalam ilmu kedokteran adalah obat-obat yang tidak boleh dijual bebas dan digunakan tidak sesuai dengan resep dokter.
Jenis obat berbahaya sangat banyak tetapi tidak selalu tergolong sebagai narkoba. Obat-obat itu misalnya antibiotik, obat jantung, dan obat penurun darah tinggi. Apabila dikonsumsi tidak sesuai dengan petunjuk dokter, obat tersebut dapat berbahaya bagi penggunanya.
Pengertian Narkoba yg tepat adalah narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Dalam ilmu kedokteran, narkoba merupakan obat-obat yang sangat besar manfaatnya untuk menyembuhkan penyakit. Akan tetapi, karena penggunaan yg tidak tepat, narkoba justru dapat berubah menjadi obat yang sangat berbahaya bagi manusia.
Penggunaan narkoba yang tidak sesuai dengan aturan yang dianjurkan dokter dapat menimbulkan kematian. Kematian yang diakibatkan oleh penggunaan narkoba karena melebihi takaran yang seharusnya sering disebut OD (overdosis).
Narkoba merupakan jenis obat yang berbahaya. Penggunaan narkoba yang salah dan dalam jangka waktu yang lama dapat mengakibatkan kerusakan pada organ-organ tubuh. Jika seseorang tidak bisa menghentikan penggunaan narkoba, maka akan mengakibatkan kecanduan. Jika hal ini terjadi maka perlu waktu lama untuk menyembuhkannya.
2. Jenis-jenis Narkoba
Berdasarkan farmakologi (ilmu tentang interaksi antara obat dan pengobatan) proses pembuatan narkoba dapat digolongkan menjadi:
a. Golongan Narkotika
- Alam: ganja, hasis, dan opium.-
- Semisintesis : morfin, heroin, dan kokain.
- Sintetis : metadon, petidin, dan naltrexon.
b. Golongan Psikotropika
- Depresan/penenang/obat tidur : valium, rohipnol, dan metadon.
- Stimulan/perangsang otak : amptamin, ekstasi, shabu-shabu.
- Halusinogen/khayalan: LSD.
c. Golongan adiktif : rokok, alkohol, thinner, bensin, lem, dan spirtus.
Komentar