Secara periodik, pemberi kerja berkewajiban untuk memberikan gaji (upah) kepada karyawannya atas jasa-jasa mereka yang telah "dinikmati" oleh perusahaan dalam rangka menghasilkan pendapatan. Gaji dan upah yang dibayarkan kepada karyawan termasuk sebagai beban bagi perusahaan (pemberi kerja). Istilah gaji ( salaries ) biasanya digunakan untuk pembayaran atas pemakaian jasa karyawan bagian manajerial dan administrasi. Besarnya gaji yang diterima oleh karyawan dihitung berdasarkan tarif bulanan, bukan per jam ataupun harian. Sedangkan untuk upah ( wages ) biasanya dibayarkan berdasarkan hitungan jam, harian, mingguan, atau kesatuan pekerjaan (borongan). Umumnya, Upah dibayarkan kepada karyawan bagian toko, buruh pabrik, mekanik bengkel, dan pekerja borongan. Dalam praktik, istilah gaji dan upah sering digunakan secara bergantian. Gaji (upah) merupakan item yang sangat penting. Biasanya, perusahaan (pemberi kerja) akan mengeluarkan sejumlah uang yang cukup signifikan unt...
Media Intelektual